MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI
Disusun oleh : Trisia Amalia
Disusun oleh : Trisia Amalia
LABOR RELATION
.
A. Latar Belakang Hubungan Perburuhan
( Labor Relation)
Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya
membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian
dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha
bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi
masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara
pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi,
sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan
dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah
baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai
ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
Jadi sebenarnya penggantian
istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka
menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
B. Pengertian Labor Relation
Undang-Undang
No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan
industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para
pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur
pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pengertian diatas dapat saya simpulkan
bahwa hubungan industrial adalah
hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha),
dan pemerintah. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu
didalam dan diluar tempat kerja.
C.
Tujuan
hubungan industrial
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan
Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Manajemen perusahaan yang baik adalah terjalin nya
hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maupun dengan pemerintah
itu sendiri.
D. Labor Relation menurut perspektif Islam
Didalam islam hubungan itu dibagi menjadi dua kategori yaitu
hubungan antar sesama (Hablu Minannas) dan
hubungan dengan Allah (Hablu Minallah).
Berdasarkan kutipan diatas kata sesama itu masih bersifat umum jadi kita itu
harus menjalin hubungan baik antar sesama umat muslim maupun dengan sesama non
muslim, kita harus saling toleransi antar sesama meskipun ada perbedaan antara
ras, golongan, bahasa Karena itu, diperlukannya unsur ta’ȃruf agar
perbedaan tersebut bukan dijadikan sebagai tempat permusuhan akan tetapi untuk
saling menghargai dan menghormati segala perbedaan yang telah Allah tetapkan
untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan terjalin nya hubungan yang harmonis .
Islam mengajarkan umat nya untuk menyambung hubungan
dan bersatu serta mengharamkan perpecahan, saling menjauhi dan perkara yang
menyebabkan lahir nya pemutusan hubungan.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa umat islam harus
saling menyambung hubungan antar sesama umat islam maupun non islam, sebagai
mana telah dijelaskan pada QS. Al-Hujarat ayat 10 :
إِنَّمَا
الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ
لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
Artinya : “orang-orang
beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab damaikanlah (perbaikilah hubungan)
antara kedua saudara mu itu dan takutlah kepada Allah,supaya kamu mendapat
Rahmat.
E. Penyelesaian
Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan UU
No 2 tahun 2004
- Perundingan Bipartit adalah forum perundingan tahap pertama ketika terjadinya perselisihan antar pengusaha dan karyawan atau serikatpekerja.
- Perundingan Tripartit
a) Mediasi
b) Konsialiasi
c) Arbitrase
3. Pengadilan Hubungan Industri
3. Pengadilan Hubungan Industri
Studi Kasus Mengenai Pelanggaran Labor Relations
Sumber berita : https://www.cnnindonesia.com/nasional/20170705175547-20-225922/phk-sepihak-perusahaan-hary-tanoe-diduga-langgar-aturan
Jakarta,
CNN Indonesia -- Perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo, PT Media Nusantara
Indonesia (MNI) terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap
karyawan-karyawannya.
Hal itu diutarakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI),
Sasmito Madrim usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan
terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT MNI sepanjang
tahun 2017.
"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan
pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata Sasmito di kantor Kemnaker,
Jakarta, Rabu (5/7).
Sasmito melanjutkan, PT MNI juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang kurang
etis. Ada beberapa dari mereka yang dipecat dikirimi surat PHK tanpa ada
pembicaraan dengan pihak manajemen sebelumnya.
"Surat PHK yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah
bekerja belasan tahun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat ke rumahnya,
lanjut Sasmito.
Hasil Analisis Kasus :
Berdasarkan kasus
labor relation diatas yaitu karena tidak ada nya komunikasi terlebih dahulu
antara pekerja dan pihak perusahaan (Owner) mengenai persoalan PHK karena pihak
perusahaan secara sepihak untuk memutuskan PHK karyawan nya sebanyak 300 orang
dengan alasan pihak perusahaan tidak ingin bekerja sama lagi dengan karyawan
nya. Dan pihak perusahaan juga melakukan PHK yang tidak sesuai SOP PHK dan
tidak sesuai dengan peraturan PHK yang telah diatur oleh peerintah. Da pihak
perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang wajar .
Pelanggaran PP mengenai Kasus :
1. Ketentuan
pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara
sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila
hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya
dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh
penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2. Dalam
pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU
Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat
pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan
agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pasal 151 ayat
(2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan
wajib dirundingkan oleh pengusaha dan serikat
pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang
bersangkutan tidak menjadi anggota
serikat pekerja/serikat buruh.
Solusi Kasus
Mengenai Kasus diatas sebaiknya pihak perusahaan harus ada nya perjanjian dan kesepakatan antara pihak pengusaha dan karyawan nya agar tidak adanya perselisihan ataupun berprasangka buruk terhadap perusahaan tersebut. Sebaiknya pihak perusahaan juga tidak berhak untuk memutuskan secara pribadi mengenai PHK tersebut dan pihak perusahaan juga harus memikirkan karyawan nya yang sudah bekerja beberapa tahun & tidak melakukan kesalahan apa-apa tapi alhasil malah di.PHK
Mengenai Kasus diatas sebaiknya pihak perusahaan harus ada nya perjanjian dan kesepakatan antara pihak pengusaha dan karyawan nya agar tidak adanya perselisihan ataupun berprasangka buruk terhadap perusahaan tersebut. Sebaiknya pihak perusahaan juga tidak berhak untuk memutuskan secara pribadi mengenai PHK tersebut dan pihak perusahaan juga harus memikirkan karyawan nya yang sudah bekerja beberapa tahun & tidak melakukan kesalahan apa-apa tapi alhasil malah di.PHK
Apabila terjadi perselisihan maka pihak perusahaan maupun pihak
karyawan nya harus meyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit yang
merupakan penyelesaian pertama yang terjadi antara pihak karyawan dengan
perusahaan dan jika pihak kedua nya tidak menghasilkan kesepakatan maka dapat
dilanjut dengan perundingan Tripartit dimana salah stu pihak memilih seseorang
untuk menjadi mediator atau penengah antara kedua nya. Dan apabila kedua cara
tersebut tidak membuahkan hasil maka dapat dirundingan dengan lembaga Hubungan
Industrial .
Dan karena dalam Islam juga dianjurkan
untuk saling berdamai dan tidak untuk berselisih antara sesama umat
manusia & Mendamaikan
diantara yang bersengketa merupakan salah satu dari tujuan agung dan pengajaran
yang indah dan mulia dalam Islam. Sebagaimana
Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ
بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya
:“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu;
dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang
beriman.” (QS. Al-Anfaal: 1).
Sangat membantu
BalasHapusBagus, membantu sekali👍
BalasHapusBagus👍
BalasHapusBagus, tapi kurang lengkap dan artikel kurang rapih 🙏
BalasHapusKomentar ini telah dihapus oleh pengarang.
BalasHapusTerimakasih, Saya menjadi lebih mengerti mengenai labor relation ini
BalasHapusTerimakasih, sangat membantu sekali
BalasHapusMenarik kasus nya😍
BalasHapusBagus dan menarik. Namun ada beberapa yang kurang dan penulisan agak kurang rapih
BalasHapusArtikelnya bagus dan sangat membantu
BalasHapusMenarik🌹
BalasHapusok
BalasHapusartikelnya lumayan membantu
BalasHapusBagua
BalasHapusBaguss euy dan begtu singkat dan jelas 😊👍
BalasHapusKerennn 😊
BalasHapusArtikel nya apik ka 👍 matur nuwun 🙏🙏 ini sangat membantu banget untuk yang kurang paham tentang apa itu Labor Relation
BalasHapusMantul trisia
BalasHapusTerimakasih atas ilmu nyaaa
BalasHapusMantap
BalasHapusNice good job semoga bermanfaat
BalasHapusGOOD MATERI
BalasHapusGOOD MATERI
BalasHapusMaterinya mudah di mengerti
BalasHapusMaterinya lengkap jdi makin faham
BalasHapusSangat membantu
BalasHapusSangat bermanfaat, Terimakasih
BalasHapusSangat bermanfaat, Terimakasih
BalasHapusPerlindungan tripartit mungkin bisa di jelaskan dengan rinci
BalasHapusSangat membantu, TOP.
BalasHapus