Minggu, 14 Juli 2019

Performance and Financial Incentives




 PERFORMANCE AND FINANCIAL INCENTIVE
 ( Penilaian Kinerja Keuangan )





A.   Pengertian Kinerja Keuangan
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
Menurut Munawir (2010:30), kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. Pihak yang berkepentingan sangat memerlukan hasil dari pengukuran kinerja keuangan perusahaan untuk dapat melihat kondisi perusahaan dan tingkat keberhasilan perusahaan dalam menjalankan kegiatan
B.    Pentingnya Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran kinerja merupakan faktor yang penting di dalam suatu organisasi, termasuk juga untuk organisasi sektor publik. Pengukuran kinerja sangat diperlukan untuk menilai akuntabilitas organisasi dalam menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan tepat sasaran.
“Menurut Mardiasmo (2009), Pengukuran kinerja organisasi sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud. Pertama, untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan. Ketiga,untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.”
C.     Tujuan dan Manfaat Pengukuran Kinerja Keuangan
Tujuan pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang diinginkan (Nogi, 2003:108).
Menurut Ulum (2004:277), secara umum tujuan penilaian kinerja adalah :
1)      Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
2)      Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strateginya.
3)      Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan individual dan kemampuan kolektif yang rasional
 
Penilaian Kinerja Keuangan Menurut Perspektif Islam
Penilaian Kinerja Keuangan suatu lembaga organisasi maupun perusahaan dapat dilihat dari Analisis Laporan keuangan yang ada di lembaga tersebut. Semua transaksi baik pemasukan mauapun pengeluaran harus  tercatat dalam laporan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman dengan laporan keauangan tersebut. Laporan keuangan yang baik merupakan laporan keuangan yang setiap periode laporan nya semua transaksi  tercatat agar ada bukti yang kuat. Didalam islam juga apabila seseorang telah diemban untuk memegang amanah maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas amanah tersebut, maksud nya seseorang accounting harus bersikap terbuka dan objektif, adil, jujur dalam persoalan pencatatan transaksi tidak boleh memanipulasi laporan tersebut .
Sebagaimana telah dijelaskan yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 282 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS.Al-Baqarah: 282)

Peraturan mengenai Penilaian Kinerja Keuangan
Ø  Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 08/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
Ø  Peraturan Pemerintah RI NO 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah.

     Studi Kasus


 










Jakarta - Bapepam memutuskan memberi sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 500 juta kepada direksi PT Indofarma tbk yang menjabat pada periode terbitnya laporan keuangan tahun 2001. Selain itu kepada Direksi PT Indofarma juga diperintahkan 3 hal. Pertama, segera membenahi dan menyusun sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan yang memadai untuk menghindari timbulnya permasalahan yang sama di kemudian hari. Kedua, menyampaikan laporan perkembangan atas pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perseroan secara berkala setiap akhir bulan kepada Bapepam. Dan ketiga, menunjukan akuntan publik yang terdaftar di Bapepam untuk melakukan audit khusus untuk melakukan penilaian atas sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi bula perseroan telah selesai melakukan pembenahan dan penyusunan sistem pengendalian internal dan sistem akuntansi perusahaan.Demikian siaran pers dari Bapepam tentang hasil pemeriksaan terhadap PT Indofarma tbk yang dipublikasikan Senin (8/11/2004).
ANALISIS KASUS
Kasus diatas dapat disimpulkan bahwa ada sengketa mengenai hal yang berkaitan dengan pasar modal menyangkut penyajian laporan keuangan yang diaudit oleh seorang akuntan pt. Indofarma tersebut yang pada akhir nya pt. Indofarma tersebut dikenakan sangsi sebesar rp. 500 juta, karena telah melanggar kode etik akuntan publik dan melanggar karena adanya ketidak sesuaian laporan keuangan yaitu mengenai nilai Barang Dalam Proses dinilai lebih tinggi dai nilai yang seharusnya (overstated) dalam penyajian nilai persediaan barang dalam proses pada tahun buku 2001 sebesar Rp 28,87 miliar. Akibatnya harga Pokok Penjualan mengalami understated dan laba bersih mengalami overstated
SOLUSI KASUS :
Sebaiknya pihak atasan mengawasi secara bersekala mengenai seorang accounting dalam menyusun laporan tersebut karena jika ada kesalahan sedikit pun dilaporan tersebut bisa menyebabkan hal yang sangat fatal, karena laporan keauangan tersebut sangat lah penting. Dan pihak accounting juga harus mengetahui Kode Etik Akuntansi  

26 komentar:

  1. Penulisannya bagus dan sangat menarik untuk di baca.

    BalasHapus
  2. Cukup mudah di fahami 😊😊 semoga bermanfaat dan bisa di kembangkan kembali 😊👍

    BalasHapus
  3. Makasih sudah menambah wawasan 😊

    BalasHapus
  4. Keren,semoga bermanfaat yah 😊

    BalasHapus
  5. tulisannya rapih materi nya pun mudah di pahami👍

    BalasHapus
  6. Mudah dipahami dan menambah wawasan baru. Terimakasih

    BalasHapus
  7. Mudah dipahami dan menambah wawasan baru. Terimakasih

    BalasHapus