Minggu, 14 Juli 2019

Labor Relations

MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI 
Disusun oleh : Trisia Amalia
LABOR RELATION
.  
A. Latar Belakang Hubungan Perburuhan ( Labor Relation)
Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
B.     Pengertian Labor Relation
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
C.    Tujuan hubungan industrial
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Manajemen perusahaan yang baik adalah terjalin nya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maupun dengan pemerintah itu sendiri.
D.    Labor Relation menurut perspektif Islam
Didalam islam  hubungan itu dibagi menjadi dua kategori yaitu hubungan antar sesama (Hablu Minannas) dan hubungan dengan Allah (Hablu Minallah). Berdasarkan kutipan diatas kata sesama itu masih bersifat umum jadi kita itu harus menjalin hubungan baik antar sesama umat muslim maupun dengan sesama non muslim, kita harus saling toleransi antar sesama meskipun ada perbedaan antara ras, golongan, bahasa Karena itu, diperlukannya unsur ta’ȃruf agar perbedaan tersebut bukan dijadikan sebagai tempat permusuhan akan tetapi untuk saling menghargai dan menghormati segala perbedaan yang telah Allah tetapkan untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan terjalin nya hubungan yang harmonis .
Islam mengajarkan umat nya untuk menyambung hubungan dan bersatu serta mengharamkan perpecahan, saling menjauhi dan perkara yang menyebabkan lahir nya pemutusan hubungan.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa umat islam harus saling menyambung hubungan antar sesama umat islam maupun non islam, sebagai mana telah dijelaskan pada QS. Al-Hujarat ayat 10 :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
     Artinya : “orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudara mu itu dan takutlah kepada Allah,supaya kamu mendapat Rahmat.
E.     Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan UU No 2 tahun 2004 
  1. Perundingan Bipartit adalah forum perundingan tahap pertama ketika terjadinya perselisihan  antar pengusaha dan karyawan atau serikatpekerja.
  2.  Perundingan Tripartit
a)      Mediasi
b)      Konsialiasi
c)      Arbitrase    
3. Pengadilan Hubungan Industri

Studi Kasus Mengenai Pelanggaran Labor Relations
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap karyawan-karyawannya.
Hal itu diutarakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT MNI sepanjang tahun 2017.
"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata Sasmito di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).
Sasmito melanjutkan, PT MNI juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang kurang etis. Ada beberapa dari mereka yang dipecat dikirimi surat PHK tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen sebelumnya.
"Surat PHK yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat ke rumahnya, lanjut Sasmito.

Hasil Analisis Kasus :
Berdasarkan kasus labor relation diatas yaitu karena tidak ada nya komunikasi terlebih dahulu antara pekerja dan pihak perusahaan (Owner) mengenai persoalan PHK karena pihak perusahaan secara sepihak untuk memutuskan PHK karyawan nya sebanyak 300 orang dengan alasan pihak perusahaan tidak ingin bekerja sama lagi dengan karyawan nya. Dan pihak perusahaan juga melakukan PHK yang tidak sesuai SOP PHK dan tidak sesuai dengan peraturan PHK yang telah diatur oleh peerintah. Da pihak perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang wajar .
Pelanggaran PP mengenai Kasus :
1.      Ketentuan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2.      Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib  dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan  tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Solusi Kasus 
 Mengenai Kasus diatas sebaiknya pihak perusahaan harus ada nya perjanjian dan kesepakatan antara pihak pengusaha dan karyawan nya agar tidak adanya perselisihan ataupun berprasangka buruk terhadap perusahaan tersebut. Sebaiknya pihak perusahaan juga tidak berhak untuk memutuskan secara pribadi mengenai PHK tersebut dan pihak perusahaan juga harus memikirkan karyawan nya yang sudah bekerja beberapa tahun & tidak melakukan kesalahan apa-apa tapi alhasil malah di.PHK 
Apabila terjadi perselisihan maka pihak perusahaan maupun pihak karyawan nya harus meyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit yang merupakan penyelesaian pertama yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan dan jika pihak kedua nya tidak menghasilkan kesepakatan maka dapat dilanjut dengan perundingan Tripartit dimana salah stu pihak memilih seseorang untuk menjadi mediator atau penengah antara kedua nya. Dan apabila kedua cara tersebut tidak membuahkan hasil maka dapat dirundingan dengan lembaga Hubungan Industrial .
          Dan karena dalam Islam juga dianjurkan untuk saling berdamai dan tidak untuk berselisih antara sesama umat manusia  & Mendamaikan diantara yang bersengketa merupakan salah satu dari tujuan agung dan pengajaran yang indah dan mulia dalam Islam.  Sebagaimana Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya :“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anfaal: 1).

30 komentar:

  1. Bagus, tapi kurang lengkap dan artikel kurang rapih 🙏

    BalasHapus
  2. Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

    BalasHapus
  3. Terimakasih, Saya menjadi lebih mengerti mengenai labor relation ini

    BalasHapus
  4. Terimakasih, sangat membantu sekali

    BalasHapus
  5. Bagus dan menarik. Namun ada beberapa yang kurang dan penulisan agak kurang rapih

    BalasHapus
  6. Baguss euy dan begtu singkat dan jelas 😊👍

    BalasHapus
  7. Artikel nya apik ka 👍 matur nuwun 🙏🙏 ini sangat membantu banget untuk yang kurang paham tentang apa itu Labor Relation

    BalasHapus
  8. Materinya mudah di mengerti

    BalasHapus
  9. Sangat bermanfaat, Terimakasih

    BalasHapus
  10. Sangat bermanfaat, Terimakasih

    BalasHapus
  11. Perlindungan tripartit mungkin bisa di jelaskan dengan rinci

    BalasHapus