Minggu, 14 Juli 2019

Performance and Financial Incentives




 PERFORMANCE AND FINANCIAL INCENTIVE
 ( Penilaian Kinerja Keuangan )





A.   Pengertian Kinerja Keuangan
Menurut Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni 1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut. Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
Menurut Munawir (2010:30), kinerja keuangan perusahaan merupakan satu diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. Pihak yang berkepentingan sangat memerlukan hasil dari pengukuran kinerja keuangan perusahaan untuk dapat melihat kondisi perusahaan dan tingkat keberhasilan perusahaan dalam menjalankan kegiatan
B.    Pentingnya Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran kinerja merupakan faktor yang penting di dalam suatu organisasi, termasuk juga untuk organisasi sektor publik. Pengukuran kinerja sangat diperlukan untuk menilai akuntabilitas organisasi dalam menghasilkan pelayanan publik yang lebih baik dan tepat sasaran.
“Menurut Mardiasmo (2009), Pengukuran kinerja organisasi sektor publik dilakukan untuk memenuhi tiga maksud. Pertama, untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah. Ukuran kinerja dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian sumber daya dan pembuatan keputusan. Ketiga,untuk mewujudkan pertanggungjawaban publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.”
C.     Tujuan dan Manfaat Pengukuran Kinerja Keuangan
Tujuan pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar dapat mencapai hasil yang diinginkan (Nogi, 2003:108).
Menurut Ulum (2004:277), secara umum tujuan penilaian kinerja adalah :
1)      Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
2)      Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian strateginya.
3)      Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan individual dan kemampuan kolektif yang rasional
 
Penilaian Kinerja Keuangan Menurut Perspektif Islam
Penilaian Kinerja Keuangan suatu lembaga organisasi maupun perusahaan dapat dilihat dari Analisis Laporan keuangan yang ada di lembaga tersebut. Semua transaksi baik pemasukan mauapun pengeluaran harus  tercatat dalam laporan tersebut agar tidak terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman dengan laporan keauangan tersebut. Laporan keuangan yang baik merupakan laporan keuangan yang setiap periode laporan nya semua transaksi  tercatat agar ada bukti yang kuat. Didalam islam juga apabila seseorang telah diemban untuk memegang amanah maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas amanah tersebut, maksud nya seseorang accounting harus bersikap terbuka dan objektif, adil, jujur dalam persoalan pencatatan transaksi tidak boleh memanipulasi laporan tersebut .
Sebagaimana telah dijelaskan yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 282 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ


Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu. (Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. ( QS.Al-Baqarah: 282)

Peraturan mengenai Penilaian Kinerja Keuangan
Ø  Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 08/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
Ø  Peraturan Pemerintah RI NO 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan kinerja instansi Pemerintah.

     Studi Kasus


Labor Relations

MANAJEMEN SUMBER DAYA INSANI 
Disusun oleh : Trisia Amalia
LABOR RELATION
.  
A. Latar Belakang Hubungan Perburuhan ( Labor Relation)
Hubungan perburuhan (labor relation), pada awal perkembangannya membahas masalah-masalah hubungan antar pekerja dan pengusaha. Namun kemudian dalam kenyataannya disadari bahwa masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha bukanlah masalah yang berdiri sendiri, karena dipengaruhi dan mempengaruhi masalah-masalah lain. Perburuhan tidak hanya membahas masalah hubungan antara pekerja dan pengusaha saja, tetapi juga membahas masalah-masalah ekonomi, sosial, politik, budaya, dan lain-lain. Karena itu istilah hubungan perburuhan dianggap sudah tidak tepat lagi. Dengan demikian, mulailah berkembang istilah baru, yaitu hubungan industrial (industrial relation), yang mempunyai ruang lingkup lebih luas daripada hubungan perburuhan (labor relation).
Jadi sebenarnya penggantian istilah hubungan perburuhan menjadi hubungan industrial adalah dalam rangka menempatkan istilah dalam proporsi sebenarnya.
B.     Pengertian Labor Relation
Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan menyebutkan pengertian hubungan industrial sebagai suatu sistem hubungan yang terbentuk antara para pelaku dalam proses produksi barang dan atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja atau buruh, dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Berdasarkan pengertian diatas dapat saya simpulkan bahwa hubungan industrial adalah hubungan yang dijalin antara pekerja, pihak yang mempekerjakannya (pengusaha), dan pemerintah. Hubungan industrial juga berkaitan dengan fenomena baik itu didalam dan diluar tempat kerja.
C.    Tujuan hubungan industrial
Tujuan Hubungan Industrial adalah mewujudkan Hubungan Industrial yang harmonis, Dinamis, kondusif dan berkeadilan di perusahaan.
Manajemen perusahaan yang baik adalah terjalin nya hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja maupun dengan pemerintah itu sendiri.
D.    Labor Relation menurut perspektif Islam
Didalam islam  hubungan itu dibagi menjadi dua kategori yaitu hubungan antar sesama (Hablu Minannas) dan hubungan dengan Allah (Hablu Minallah). Berdasarkan kutipan diatas kata sesama itu masih bersifat umum jadi kita itu harus menjalin hubungan baik antar sesama umat muslim maupun dengan sesama non muslim, kita harus saling toleransi antar sesama meskipun ada perbedaan antara ras, golongan, bahasa Karena itu, diperlukannya unsur ta’ȃruf agar perbedaan tersebut bukan dijadikan sebagai tempat permusuhan akan tetapi untuk saling menghargai dan menghormati segala perbedaan yang telah Allah tetapkan untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan terjalin nya hubungan yang harmonis .
Islam mengajarkan umat nya untuk menyambung hubungan dan bersatu serta mengharamkan perpecahan, saling menjauhi dan perkara yang menyebabkan lahir nya pemutusan hubungan.
Seperti yang dijelaskan diatas, bahwa umat islam harus saling menyambung hubungan antar sesama umat islam maupun non islam, sebagai mana telah dijelaskan pada QS. Al-Hujarat ayat 10 :
إِنَّمَا الْمُؤْمِنُونَ إِخْوَةٌ فَأَصْلِحُوا بَيْنَ أَخَوَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ
     Artinya : “orang-orang beriman itu sesungguhnya bersaudara. Sebab damaikanlah (perbaikilah hubungan) antara kedua saudara mu itu dan takutlah kepada Allah,supaya kamu mendapat Rahmat.
E.     Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Berdasarkan UU No 2 tahun 2004 
  1. Perundingan Bipartit adalah forum perundingan tahap pertama ketika terjadinya perselisihan  antar pengusaha dan karyawan atau serikatpekerja.
  2.  Perundingan Tripartit
a)      Mediasi
b)      Konsialiasi
c)      Arbitrase    
3. Pengadilan Hubungan Industri

Studi Kasus Mengenai Pelanggaran Labor Relations
Jakarta, CNN Indonesia -- Perusahaan milik Hary Tanoe Soedibjo, PT Media Nusantara Indonesia (MNI) terindikasi melakukan tiga jenis pelanggaraan terhadap karyawan-karyawannya.
Hal itu diutarakan perwakilan Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Sasmito Madrim usai melakukan pertemuan dengan pihak Kementerian Ketenagakerjaan terkait pemutusan hubungan kerja terhadap ratusan karyawan PT MNI sepanjang tahun 2017.
"Yang pertama, PHK-nya tidak sesuai prosedur. Tidak ada surat peringatan pertama, kedua. Itu tidak dilakukan,"kata Sasmito di kantor Kemnaker, Jakarta, Rabu (5/7).
Sasmito melanjutkan, PT MNI juga menempuh pemutusan hubungan kerja yang kurang etis. Ada beberapa dari mereka yang dipecat dikirimi surat PHK tanpa ada pembicaraan dengan pihak manajemen sebelumnya.
"Surat PHK yang diberikan juga tidak manusiawi. Ada teman-teman yang sudah bekerja belasan tahun PHK-nya ini hanya diberikan melalui surat ke rumahnya, lanjut Sasmito.

Hasil Analisis Kasus :
Berdasarkan kasus labor relation diatas yaitu karena tidak ada nya komunikasi terlebih dahulu antara pekerja dan pihak perusahaan (Owner) mengenai persoalan PHK karena pihak perusahaan secara sepihak untuk memutuskan PHK karyawan nya sebanyak 300 orang dengan alasan pihak perusahaan tidak ingin bekerja sama lagi dengan karyawan nya. Dan pihak perusahaan juga melakukan PHK yang tidak sesuai SOP PHK dan tidak sesuai dengan peraturan PHK yang telah diatur oleh peerintah. Da pihak perusahaan juga tidak memberikan uang pesangon yang wajar .
Pelanggaran PP mengenai Kasus :
1.      Ketentuan pasal 151 ayat (1) dan ayat (2) berarti, PHK tidak boleh dilakukan secara sepihak melainkan harus melalui perundingan terlebih dahulu. Kemudian, apabila hasil perundingan tersebut tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
2.      Dalam pasal 151 ayat (1) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU Ketenagakerjaan) disebutkan bahwa pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). Selanjutnya, pasal 151 ayat (2) menjelaskan bahwa jika pemutusan hubungan kerja tidak bisa dihindarkan wajib  dirundingkan oleh pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh atau dengan pekerja/buruh apabila pekerja/buruh yang bersangkutan  tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh.
Solusi Kasus 
 Mengenai Kasus diatas sebaiknya pihak perusahaan harus ada nya perjanjian dan kesepakatan antara pihak pengusaha dan karyawan nya agar tidak adanya perselisihan ataupun berprasangka buruk terhadap perusahaan tersebut. Sebaiknya pihak perusahaan juga tidak berhak untuk memutuskan secara pribadi mengenai PHK tersebut dan pihak perusahaan juga harus memikirkan karyawan nya yang sudah bekerja beberapa tahun & tidak melakukan kesalahan apa-apa tapi alhasil malah di.PHK 
Apabila terjadi perselisihan maka pihak perusahaan maupun pihak karyawan nya harus meyelesaikan perselisihan melalui perundingan bipartit yang merupakan penyelesaian pertama yang terjadi antara pihak karyawan dengan perusahaan dan jika pihak kedua nya tidak menghasilkan kesepakatan maka dapat dilanjut dengan perundingan Tripartit dimana salah stu pihak memilih seseorang untuk menjadi mediator atau penengah antara kedua nya. Dan apabila kedua cara tersebut tidak membuahkan hasil maka dapat dirundingan dengan lembaga Hubungan Industrial .
          Dan karena dalam Islam juga dianjurkan untuk saling berdamai dan tidak untuk berselisih antara sesama umat manusia  & Mendamaikan diantara yang bersengketa merupakan salah satu dari tujuan agung dan pengajaran yang indah dan mulia dalam Islam.  Sebagaimana Allah berfirman :
فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَصْلِحُوا ذَاتَ بَيْنِكُمْ وَأَطِيعُوا اللَّهَ وَرَسُولَهُ إِنْ كُنْتُمْ مُؤْمِنِينَ
Artinya :“Maka bertakwalah kepada Allah dan perbaikilah perhubungan di antara sesamamu; dan taatlah kepada Allah dan Rasul-Nya jika kamu adalah orang-orang yang beriman.” (QS. Al-Anfaal: 1).