PERFORMANCE AND FINANCIAL INCENTIVE
( Penilaian Kinerja Keuangan )
A. Pengertian Kinerja Keuangan
Menurut
Menteri Kuangan RI berdasarkan Keputusan No. 740/KMK. 00/1989 tanggal 28 Juni
1989, kinerja adalah prestasi yang dicapai oleh perusahaan selama periode
tertentu yang mencerminkan tingkat kesehatan dari perusahaan tersebut.
Pengukuran kinerja mempunyai tujuan untuk mengukur kinerja bisnis dan manajemen
dibandingkan dengan tujuan atas sasaran perusahaan.
Menurut Munawir (2010:30), kinerja keuangan perusahaan merupakan satu
diantara dasar penilaian mengenai kondisi keuangan perusahaan yang dilakukan
berdasarkan analisa terhadap rasio keuangan perusahaan. Pihak yang berkepentingan
sangat memerlukan hasil dari pengukuran kinerja keuangan perusahaan untuk dapat
melihat kondisi perusahaan dan tingkat keberhasilan perusahaan dalam menjalankan
kegiatan
B.
Pentingnya Pengukuran Kinerja Keuangan
Pengukuran
kinerja merupakan faktor yang penting di dalam suatu organisasi, termasuk juga
untuk organisasi sektor publik. Pengukuran kinerja sangat diperlukan untuk
menilai akuntabilitas organisasi dalam menghasilkan pelayanan publik yang lebih
baik dan tepat sasaran.
“Menurut
Mardiasmo (2009), Pengukuran kinerja organisasi sektor publik dilakukan untuk
memenuhi tiga maksud. Pertama, untuk membantu memperbaiki kinerja pemerintah.
Ukuran kinerja dimaksudkan untuk dapat membantu pemerintah berfokus pada tujuan
dan sasaran program unit kerja. Hal ini pada akhirnya akan meningkatkan
efisiensi dan efektivitas organisasi sektor publik dalam pemberian pelayanan
publik. Kedua, ukuran kinerja sektor publik digunakan untuk pengalokasian
sumber daya dan pembuatan keputusan. Ketiga,untuk mewujudkan pertanggungjawaban
publik dan memperbaiki komunikasi kelembagaan.”
C.
Tujuan dan Manfaat Pengukuran Kinerja Keuangan
Tujuan
pokok pengukuran kinerja adalah untuk memotivasi karyawan dalam mencapai tujuan
organisasi dan dalam memenuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya
agar dapat mencapai hasil yang diinginkan (Nogi, 2003:108).
Menurut Ulum (2004:277), secara umum
tujuan penilaian kinerja adalah :
1)
Untuk mengkomunikasikan strategi secara lebih baik
2)
Untuk mengukur kinerja finansial dan non finansial
secara tertimbang sehingga dapat ditelusuri perkembangan pencapaian
strateginya.
3)
Sebagai alat untuk mencapai kepuasan berdasarkan
individual dan kemampuan kolektif yang rasional
Penilaian
Kinerja Keuangan Menurut Perspektif Islam
Penilaian Kinerja Keuangan suatu lembaga organisasi
maupun perusahaan dapat dilihat dari Analisis Laporan keuangan yang ada di
lembaga tersebut. Semua transaksi baik pemasukan mauapun pengeluaran harus tercatat dalam laporan tersebut agar tidak
terjadi kekeliruan atau kesalahpahaman dengan laporan keauangan tersebut.
Laporan keuangan yang baik merupakan laporan keuangan yang setiap periode
laporan nya semua transaksi tercatat agar
ada bukti yang kuat. Didalam islam juga apabila seseorang telah diemban untuk
memegang amanah maka orang tersebut harus bertanggung jawab atas amanah
tersebut, maksud nya seseorang accounting harus bersikap terbuka dan objektif,
adil, jujur dalam persoalan pencatatan transaksi tidak boleh memanipulasi
laporan tersebut .
Sebagaimana
telah dijelaskan yaitu pada Surat Al-Baqarah ayat 282 :
يَا أَيُّهَا
الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ
ۚ وَلْيَكْتُبْ بَيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَنْ يَكْتُبَ
كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ
اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِنْ كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ
الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَنْ يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ
وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِنْ رِجَالِكُمْ ۖ فَإِنْ لَمْ
يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ
الشُّهَدَاءِ أَنْ تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا
يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَنْ تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا
أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِنْدَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ
وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَنْ تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً
تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا
إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِنْ تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ
فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ
شَيْءٍ عَلِيمٌ
Hai
orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk
waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang
penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. Jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. Dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). Jika tak ada dua oang
lelaki, maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa maka yang seorang mengingatkannya.
Janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai
batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di sisi Allah dan lebih
menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak (menimbulkan) keraguanmu.
(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang
kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak
menulisnya. Dan persaksikanlah apabila kamu berjual beli; dan janganlah penulis
dan saksi saling sulit menyulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka
sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada
Allah; Allah mengajarmu; dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu. (
QS.Al-Baqarah: 282)
Ø Peraturan Menteri Keuangan Nomor 08/PMK.05/2010 Tentang Tata Cara
Penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasian Bendahara Umum Negara
Ø Peraturan Pemerintah RI NO 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan keuangan dan
kinerja instansi Pemerintah.
Studi Kasus
![]() |